METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat membantah ada menyimpan barang bukti shabu seberat 5 kilogram sebagaimana pernyataan kuasa Hukum mantan Kapolda Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, barang bukti yang dipakai Kejari untuk alat pembuktian di Pengadilan tidak sampai satu kilogram.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dalam kasus penggelapan barang bukti, dibantah tegas oleh kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat Kejari tidak pernah menerima atau menyimpan Shabu seberat 5 kilogram hasil pengungkapan sabu 41 kilogram oleh Polres Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalaui Kepala seksi Pidana Umum, Yarnes SH,. MH, Senin, (21/11/2022), menegaskan barang bukti yang ada hanya berjumlah 600 gram, bukan 5 kilogram, sebagaimana disampaikan Hotman Paris, barang bukti 600 gram shabu tersebut digunakan di pengadilan untuk 3 orang dari 8 tersangka yang diungkap oleh polres Bukittinggi.
“Untuk tiga orang terdakwa tersebut sudah disidangkan dan saat ini pada tahap penuntut di pengadilan Negeri Bukittinggi.” ujarnya.
“Sementara itu mengenai adanya serbuk Shabu yang ditukar dengan tawas, penyidik Kejari sudah mendapatkan kepastian dengan mengantongi surat dari laboratorium yang menyebutkan barbuk tersebut sejenis Amvetamin atau shabu,” tutup Yarnes, Kasi Pidum. ( basa )














