Polisi di Bukittinggi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Pelaku

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat. Rabu (01/02/2023).

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S. S.I.K., M.H. pada Kamis (02/02/2023) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang berinisial AB (27) dan DS (33) tahun berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku berinisial AB (27) sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus Pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas AKP Fetrizal, S. S.I.K., M.H.

Lebih lanjut dijelaskan AKP. Fetrizal, S. S.I.K., M.H saat melancarkan aksi sdr AB ditemani sdr DS (33), aksi Pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika di TKP Jorong Ampang Gadang itu lah keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah Ruko,” ujar AKP Fetrizal, S. S.I.K, M.H.

“Kemudian dengan menggunakan kunci T, AB merusak kunci sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak menyala AB dan DS mendorong sepeda motor dimaksud meninggalkan lokasi,” ungkap AKP Fetrizal, S. S.I.K., M.H.

“Untuk kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Fetrizal, S. S.I.K., M.H. (*)

Editor: Andy

Pos terkait