Metrobatam.com|Tanjungpinang – Sehubungan dengan pemberitaan terhadap rencana PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang akan menaikkan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, per 1 Agustus 2023 mendatang. Dimana sebelumnya tarif pas Pelabuhan sebesar Rp.5.000 naik menjadi Rp.10.000, dan rencananya akan kembali naik menjadi Rp.15.000,-.
Yang mana rencana tersebut telah disampaikan oleh General Manager PT. Pelindo Tanjungpinang pada Senin (17/7/2023), pada Forum Diskusi Media di Aula Koarmada I Tanjungpinang.
Menanggapi rencana kenaikan tersebut Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang menolak dengan tegas rencana kenaikan tersebut.
Menurut Weni, rencana PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang untuk menaikan tarif pas Pelabuhan saat ini belum tepat. Selain bahwa rencana kenaikan tersebut tanpa melalui proses pertimbangan untuk meminta masukan dari Pemerintah Daerah baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan Masing tingkatan serta Lembaga DPRD baik di tingkat Provinsi Maupun dari DPRD Kota Tanjungpinang terlebih dahulu.
“Rencana Kenaikan tersebut juga tidak didasarkan pada alasan yang kuat sehingga harus adanya kenaikan tersebut,” tegasnya.
Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang ini menyebutkan sekalipun kebijakan kenaikan tarif tersebut merupakan otoritas PT. Pelindo. Namun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah khususnya menyangkut situasi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Kita belum seutuh nya bangkit dari Pasca covid 19.
Kami Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada PT. Pelindo Tanjungpinang agar tidak melupakan jati dirinya sebagai Perusahaan Plat merah milik Pemerintah. Sehingga buka hanya semata-mata mencari keuntungan, dengan mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang memadai justru menambah beban masyarakat yang baru saja lepas dari Pandemi COVID-19,” tegas Weni.
Terkait dengan rencana tersebut Weni juga bertanya Apakah waktu sesingkat tersebut dapat di katakan soaialisasi ??? , yang mana seharusnya sosialisasi melibatkan pemangku Kebijakan di Daerah seperti Pemerintah daerah dan DPRD serta melibatkan pihak-pihak terkait Lainnya.
“untuk mendapatkan masukan serta memberikan alasan serta tenggang waktu Rencana Kenaikan ( jika kenaikan di setujui dengan alasan dan dasar yg menguatkannya ) ,” ujar Weni.
PT Pelindo itukan bukan perusahaan swasta , melainkan BUMN yang orientasinya bukan hanya semata-mata mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat, dengan perhitungan yang sebanding antara pelayanan yang diberikan dengan kontribusi yang didapatkan”
Terkait kewenangan PT Pelindo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018, agar tidak ditafsirkan dengan kaca mata kuda. Sehingga kemudian seolah olah daoat meng Aminkan kan PT Pelindo dapat sesuka hati menaikan tarif, tanpa mempertimbangkan hal-hal sebagai mana yg juga di Permenhub tersebut .
Coba di perhatikan kembali di dalam Permenhub 72 th 2017 Pasal 22 Ayat (1) berbunyi ” Besaran Tarif jasa kepelabuhanan yang di tetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu paling Lama 2 tahun .
Justru dengan adanya perubahan pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) pada Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 justru lebih lunak dan toleransi terhadap Tarif Jasa Kepelabuhanan , dimana dalam ketentuan tersebut berbunyi
” Tarif Jasa Kepelabuhan dapat di tinjau paling singkat 2 tahun sekali ,kecuali pada keadaan tertentu.
Dari perbandingan redaksional Pasal 22 tersebut secara jelas hanya menyatakan “dapat ditinjau”, bukan berarti harus atau wajib dilakukan penyesuaian dalam 2 tahun .mengingat jika di kaitkan dengan pasal 22 Ayat ( 2) tentu belum berbanding lurus dengan persoalan di dalam ayat ( 2) tersebut
“Tahun 2017 itukan Tarif sudah pernah dinaikkan dari Rp 5.000 menjadi Rp.10.000 dengan alasan memperbaiki sarana Fasilitas Kepelabuhanan , dan saat ini memang sudah Tahun 2023 artinya sudah hampir 6 Tahun. Tetapi kenaikan sebelum nya tersebut berkaitan dengan perbaikan peningkatan pelayanan pada pelabuhan yg kita lihat saat ini .
Dan Harusnya Managemen. PT Pelindo Harus Memahami dan Menyadari bahwa kita baru saja melewati masa-masa sulit COVID-19, dan saat ini sedang berupaya melakukan pemulihan sektor ekonomi dan belum sepenuhnya optimal. Kondisi tersebutkan tentu menjadi pertimbangkan yang matang ” tambah Weni
Apa lagi kita ketahui sektor Pariwisata yg sebelum nya hancur lebur , dan sepanjang Kurun waktu 3 tahun ini akibat Pandemi, saat ini sedang upaya menggalakkan kembali pemulihan sektor Pariwisata. Bahkan jika perlu kita berikan kemudahan kemudahan sehingga merangsang daya tarik wisatawan berkunjung ke Kota Tanjungpinang, namun dengan kenaikan tarif pas Pelabuhan ini justru bertolak belakang dengan semangat recovery ekonomi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah” lanjut Weni.
Weni juga menambahkan bahwa dalam ketentuan PERMENHUB yang menjadi dasar PT Pelindo Merencanakan Kenaikan tarif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti pada Pasal 22 ayat (2), ada poin keadaan tertentu seperti terkait peningkatan pelayanan dan peningkatan infrastruktur pelabuhan.
“Tahun 2017 pernah mengalami kenaikan tarif pas Pelabuhan, dan pelayanan serta infrastruktur saat ini merupakan resiko akibat kenaikan tarif tahun 2017 tersebut. Selanjutnya tidak ada perkembangan yang baru Pasca Kenaikan tahun 2017 terkait pelayanan dan infrastruktur baru sehingga tidak ada hal yang mendasar tarif harus dinaikkan,” sebutnya.
(Budi)














