Anggota DPRD Bukittinggi, Drs.Nofrizal Usra M.Pd: Terkait Polemik Iuran Komite, Kadisdik Diharapkan Mengawasi Sekolah

Drs.Nofrizal Usra.M.Pd. Anggota DPRD Kota Bukittinggi Komisi II Fraksi PAN

METROBATAM.COM,  BUKITTINGGI – Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Komite sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan (advisory agency).

Menangapi polemik tentang iuran Komite Sekolah, Drs.Nofrizal Usra.M.Pd, Anggota DPRD Kota Bukittinggi komisi II, fraksi PAN yang membidangi pendidikan mengatakan, Selama ini barangkali ada kesalah pahaman tentang komite, sebab peran komite di sekolah adalah membantu mensukseskan penyelengaraan pendidikan di sekolah, tetapi saat ini kita melihat ada beberapa komite yang ikut membantu pembangunan dengan gaya pembangunannya dibebankan kepada orang tua siswa.

“Sebenarnya untuk pembangunan tidak disarankan minta bantuan kepada orang tua siswa, kecuali ada orang tua murid yang mau membantu tanpa ada catatan-catatan, kalau toh ada yang dibutuhkan oleh sekolah komite berusaha mencari dana ke luar seperti pemerhati pendidikan, sementara orang tua siswa yang ingin menyumbang tidak ada paksaan,” terangnya

Bacaan Lainnya

Mengenai adanya penetepan besaran iuran yang disepakati oleh Komite dengan Sekolah, Nofrizal Usra menyebutkan, Inisiatif dari Sekolah bersama Komite, mengumpulkan orang tua murid, krmudian menetapkan iuran, atas dasar menetapkan inilah yang tidak boleh, karena hal tersebut sudah menjadi wajib.

“Kedepannya kita mengharapkan tidak ada lagi komite yang menetapkan iuran kecuali orabg tua siswa memberokan sumbangan, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penyelengara pendidikan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya dengan alasan apapun, sesuai dengan peraturan perundabg undangan Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010,” ujarnya.

Drs.Nofrizal Usra.M.Pd  juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasi sekolah sekolah, supaya memberikan sangsi terhadap sekolah yang melakukan pelangaran tersebut dan mencermati aturan aturan agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai iuran komite ini. (Basa)

Pos terkait