METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakan upaya awal dalam menangani kondisi permasalahan penyelenggaraan PSU perumahan. Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi antara lain Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 393).
Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni, Permasalahan pada PSU diartikan bahwa solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan kebutuhan PSU. Oleh karena itu, pendataan PSU sangat penting untuk dilakukan.
Lebih lanjut Drs.Nofrizal Usra M.Pd, Anggota DPRD Kota Bukittinggi menyoroti PSU yang saat ini banyak diabaikan oleh pengembang perumahan, Nofrizal Usra menyebutkan, bahwa Selama ini kita memang belum membuat aturan yang spesifik tentang PSU, namun setelah melihat dampak yang ditimbulkan akibat tidak terpenuhi PSU ini.
“Sesuai dengan edaran permen tahun 2019 kita berharap Pemerintah Kota Bukittinggi cepat merampungkan Perda tentang PSU ini,” ujarnya.
“Karena PSU ini mempunyai dampak yang luar biasa terhadap satu kawasan pemukinan masyarakat yang harus di tata dengan baik dan rapi sehingga jauh dari segala macam permasalahan seperti kesehatan dan tempat ibadah,” Imbuhnya.
“Kita Berharap masyarakat mempunyai lingkungan yang baik, sarana ibadah yang nyaman dalam lingkungannya, saluran drainase yang memadai, sehingga pemukiman terhindar dari banjir, ini nanti akan kita Perdakan dan kuta sosialisasikan kepada Dinas Perkim,agar pengembang perumahan memperhatikan dampak kesehatan di dalam komplek perumahan,” terangnya.
“Dengan di Perda kan PSU ini kita menghimbau Developert atau Pengembang perumahan harus memahami PSU ini, sementara pointpoint yang diatur oleh PSU untuk Development yaitu diantaranya Kenyaman Tempat beribadah, tempat bermain anak, dan sistem drainase,” pungkasnya. (basa)














