KOTAMOBAGU, METROBATAM .COM – Daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terkait diduga lakukan kasus pengalihan jaminan objek Fidusia di PT. Hasjrat Multifinance.
Dengan inisial RC alias Rev (28) akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/12/2023) di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Oleh Penyidik, tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari yang sama saat ditangkap, Jumat (8/11/2023).
Kronologi.
Pelimpahan tersangka (Rev_red) ini berawal dari kasus yang dilaporkan oleh pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
Dimana pada (9/2/2021) tersangka, menanda tangani surat perjanjian pembiayaan secara kredit terhadap satu unit mobil Toyota Inova atas namanya sendiri.
Namun pada bulan Maret 2021, tersangka menjual mobil tersebut tanpa seijin pihak perusahaan pembiayaan.
Akibat dari tindakan tersebut perusahaan PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 474.969.629.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan tersangka atas kasus ini.
“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-undang RI No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” ujar Kasi Humas.














