METROBATAM.COM, AGAM – Perundungan atau Bullying adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, Bullying dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, atau sosial budaya. Bullying merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun pelaku, seperti gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, bahkan bunuh diri.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum di Indonesia. KUHP mengandung beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara . Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dll.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban.
Selain KUHP, terdapat juga undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.
Dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku bullying dapat bervariasi tergantung pada jenis, tingkat, dan dampak kekerasan yang dilakukan.
Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku bullying dan memberikan keadilan bagi korban bullying.
Maraknya kasus perundungan terhadap anak saat ini, SMPN 2 Matur mengadakan Sosialisasi Anti Perundungan atau Bullying, dengan Narasumber Kapolsek Matur Iptu.Alfian Marunduri.SH, kegiatan ini berlangsung di Aula SMPN 2 Matur, turut menghadiri Wakapolsek Matur, Kepala Sekolah, Guru dan Staf serta Siswa siswi SMPN 2 Matur, Rabu, 28/02/24
Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Iptu Alfian Marunduri.SH,menyampaikan sekaligus memberikan pemahaman terhadap warga sekolah, khususnya kepada peserta didik untuk mencegah perundungan/bullying yang kerap terjadi pada anak sekolah, Karena tanpa di sadari, bullying ini sering dilakukan, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Sekolah juga berpotensi menjadi tempat merebaknya kasus bullying. Setiap warga sekolah berpotensi menjadi pelaku maupun korban bullying, untuk itu mari kita bersama menjadi agen perubahan anti perundungan yang nantinya akan menjadi pioneer di lingkungan sekolah” ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Kepala Sekolah SMPN 2 Matur, Rina.S.Pd.M.Pd mengatakan,” Dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang menghadirkan langsung Bapak Kapolsek Matur diharapkan warga sekolah memahami akibat dari aksi perundungan, Perundungan atau bullying tidak boleh terjadi dilingkungan sekolah karena sangat berdampak terhadap perkembangan mental dan semangat belajar dari peserta didik yang menjadi korban bahkan Bullying akan berdampak negatif terhadap perkembangan karakter siswa” ujar Kepsek.
“Dengan membangun lingkungan yang mendukung dan aman, kita dapat membentuk generasi yang lebih sadar, tangguh, dan penuh empati, sebab Pendidikan adalah investasi dalam masa depan yang lebih baik, di mana setiap siswa memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut atau intimidasi” tutupnya. (basa)














