METROBATAM.COM, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Musnahkan Barang Sitaan Hasil Penindakan Tahun 2023-204 di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 09 Juli 2024.
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun musnahkan barang sitaan yang menjadi milik negara ( BMMN ) hasil penindakan tahun 2023-2024, pemusnahan barang ilegal tersebut di lakukan dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam menjalankan tugas melakukan perlindungan terhadap masyarakat masuknya barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.
‘Total pelanggaran sebanyak 141, yang terdiri dari 139 pelanggaran yang berhasil di amankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan 2 (dua) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ujar Jerry Kurniawan.
“Rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sebagai berikut, daging beku sebanyak 6.180 kilogram, dan 60 koli pakaian bekas, pelanggaran di bidang Kepabeanan, Pelanggaran di Bidang Cukai berupa, 995.648 batang Barang Kena Cukai Ilegal rokok ilegal,” jelas Jerry Kurniawan.
“Sedangkan Barang Milik Negara yang di musnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, 7.862 bag total 13.887 Kilogram bawang merah, 1.954 bag total 58.555 kilogram bawang bombai,” ungkap Jerry Kurniawan.
“Adapun barang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang_Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkas Jerry Kurniawan. (Af)














