Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Rusak Lingkungan, Aparat Diduga Tutup Mata

Metrobatam.com, Bintan – Aktifitas Penambangan Pasir ilegal di Bintan sangat mengkhawatirkan, berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, beberapa hari yang lalu, terdapat mesin penyedot dan alat berat seperti ekskavator dan truk lalu lalang melakukan aktivas penambangan ilegal.

Tambang ilegal yang tersebar di wilayah-wilayah strategis seperti Malang Rapat, Teluk Bakau, Galang Batang, Kampung Banjar, Wacopek, dan Batu Dua Puluh dekat Pertamina.

“Kami khawatir dengan kondisi lahan terancam rusak akibat aktivitas itu, pak” tutur salah satu warga.

Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sangat mengkwatirkan bekas galian nya dapat menimbulkan abrasi yang sangat buruk, hingga menjadi danau-danau yang luas memerlukan biaya mahal untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

Bacaan Lainnya

Aktivitas tambang pasir ilegal ini diduga dalangi oleh pria berinisial B Dugaan adanya koordinasi antara aparat dan pengelola tambang dengan tarif 200 ribu rupiah per lori, semakin memperburuk citra penegakan hukum di Bintan. Cerita yang terungkap dari si B di salah satu kedai di Km 20 depan Pertamina menambah bukti adanya kemungkinan pembiaran.

Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat justru dituding tumpul dan tak berdaya di hadapan praktik ilegal yang semakin merajalela. Kini, publik menanti jawaban dan tindakan tegas. Akankah aparat penegak hukum berani membongkar jaringan yang melindungi tambang-tambang ilegal ini, atau kasus ini akan menjadi potret suram lain dari lemahnya penegakan hukum di negeri ini?

Sementara dalam undang undang Minerba di sebutkan, dalam Ketentuan pidana pelanggaran dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Budi) 

Pos terkait