Polres Grobogan Berhasil Membekuk Pelaku Curanmor

METROBATAM.COM, GROBOGAN – Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor ) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,S.Kom, S.I.K,M.M,didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dalam pers rilis yang digelar di Aula Jananuraga Polres Grobogan ,Jumat (25/10/2024).

Wakapolres Grobogan mengatakan,para pelaku yang ditangkap yaitu TW, AF, dan YA, dan yang satu inisial SA masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“AF dan YA merupakan warga Mranggen, Demak, sedangkan TW warga Kecamatan Penawangan, Gobogan. Untuk SA masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Para pelaku tersebut melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Toroh, Purwodadi, dan Penawangan. Dalam aksinya,mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan baik yang berada digarasi maupun di area sawah. Kemudian saat beraksi mereka menggunakan alat khusus untuk membobol kunci motor.

Setelah melaksanakan pers rilis, Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,memberikan himbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi pencurian.

“Apabila di sawah, pastikan kendaraan dalam pantauan, dan gunakan kunci ganda. Dan apabila di lingkungan perumahan agar dipasang CCTV, sehingga jika terjadi kehilangan kendaraan, mempermudah petugas melakukan pelacakan,” ungkap Wakapolres.

Atas kejahatan yang telah dilakukan, Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.3 unit barang bukti (BB) berupa sepeda motor,berikut alat untuk melakukan kejahatan diamankan di Polres Grobogan.

Red @yik_

Pos terkait