METROBATAM.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya ltelah menetapkan lagi empat tersangka kasus blokir website judi online (judol) pegawai Kemenkomdigi. Keempat orang tersangka kasus judol Kemenkomdigi itu, kini berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, keempat tersangka judol buron itu J, JH, F, dan C. “Terkait kasus judol, tersangka masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” kata Ade dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, keempat buronan ini, diduga kuat terlibat dengan 26 orang tersangka lainnya yang sudah ditahan. Diketahui jika J memiliki peran sebagai bandar dari website judi online.
Sementara untuk JH, F, dan C merupakan agen pencari website judi online yang akan bekerjasama agar websitenya tidak diblokir. Keempatnya yang telah jadi tersangka, turut dijerat pasal berlapis.
“Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” katanya, membeberkan.
Adapun untuk saat ini total sudah ada 26 tersangka terkait kasus blokir website judol yang menjerat pegawai Kemenkomdigi. Mereka berinisial A, BN, HE, B, BS, HF, dan BK.
Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, D, E, T.
Lalu yang terbaru adalah AA yang terlibat dalam TPPU, ditangkap tanggal 26 November 2024. Kemudian F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024 sebagai agen 40 website judi online. (RRI)














