METROBATAM.COM, KAARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), KPPBC TMP B, Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara Senilai Rp. 4 Milyar Lebih, di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara eks, kepabeanan dan cukai hasil penindakan Tahun 2022 – 2024 telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran dilaksanakan pada hari Rabu 11 Desember 2024 bertempat Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau senilai Rp 4.044.957.725.00.-potensi kerugian negara sebesar Rp 2.199.658.160.-
Rincian Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sebagai berikut;
1.pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 Kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil ( TPT ).
2.Pelanggatan di bidang cukai berupa 995.005 batang rokok hasil tembakau ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal.
Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri barang yang berasal di pelanggaran di bidang cukai berupa;
1) 2.181.760 batang hasil tembakau ilegal.
2) 388.080 liter minuman mengandung etilalkohol ( MMEA ) ilegal. Barang yang dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor. pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan sinergi terus berjalan dan terjalin kedepannya lebih baik. (Af)














