METROBATAM.COM, NATUNA – Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki,SH yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui La ke Polres Natuna atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, buntut dari pernyataan yang dilontarkan Mustakim di salah satu grup WhatsApp, Senin 26 Mei 2025.
Kedatangan Marzuki ke Mapolres Natuna turut didampingi sejumlah pengurus DPC Gerindra, dua anggota DPRD Natuna dari Fraksi Gerindra yakni Dedi Yanto dan Dardani, Son Ifrizal Bendahara serta beberapa awak media.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Natuna yang saat itu didampingi oleh Kasat Intel dan beberapa anggota.
“Saya melaporkan ucapan Raja Mustakim karena dinilai mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan institusi partai. Ucapan itu disampaikan di grup WhatsApp yang diikuti banyak orang dan berpotensi merusak reputasi, dan laporan terkait hal ini juga sudah di restui oleh Ketua DPD Gerindra Kepri” ujar Marzuki.
“Dia bilang saya tidak tahu diri, tidak tahu ukuran baju. Saya merasa terhina. Saya sudah tanya maksudnya, tapi dia tidak merespon,” sambung Marzuki.
Dalam laporannya, Marzuki menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua pasal kita masukan dalam laporan tadi, termasuk Pasal 310 KUHP, serta Pasal 27 dan 45 UU ITE. Tidak ada kata damai ucapan sumai bupati itu sudah kelewatan. Menghina saya secara pribadi,” kata Marzuki.
Jika terbukti bersalah, Raja Mustakim bisa menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. (Rdp)














