METROBATAM.COM, KARIMUN — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal (Purn) TNI Djaka Budhi Utama tutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester 1 Tahun 2025, yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, Selasa 29 Jalu 2025 di Kantor Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, di Kabupaten Karimun.
Operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea dan Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal ( Purn ) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, bahwa operasi ini berhasil menunjukan efektivitas patroli laut terpadu Bea dan Cukai sebagai benteng ekonomi negara.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergi.
Secara nasional, hingga Juli 2025 Bea dan Cukai mencatat 14,657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp. 4,3 triliun termasuk 252 penindakan di laut.
Untuk pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea sendiri yang dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea dan Cukai mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patroli boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speed boat, serta melibatkan 816 personil di lapangan.
“Hasilnya terdapat total 16 penegahann di wilayah barat dan timur terhadap berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatanya, bahwa ada tiga penindakan besar dalam operasi tersebut menjadi sorotan utama, yaitu,
1. Penindakan 2 ton Shabu di perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea dan Cukai, BNN TNI AL, dan Polri, Penindakan diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp.25 triliun,
2. Penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk dieksport ke Malaysia secara ilegal.
3. Penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal 5.120 karton hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea dan Cukai dan TNI AL. Di Perairan terhadap KM Harapan Indah 99.
Data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea dan Cukai di Wilayah Barat yaitu, di Perairan Timur Sumatera, yang diekpos adalah sebagai berikut,
1.Tiga kasus Penyeludupan pasir timah sebanyak 2696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi Sunarti Indah II, KM Airyan 8, Penangkapan terlaksanan pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Nimbing, dan Tanjung Bayung dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
2. Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714, 25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton, Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 jaya, KLM Hari Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditengah pada tanggal 21 Mei, 07 Juni, 09 Juni, dan 10 Juni 2025, di perairan selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan Daratan Sumatera.
3. Penindakan dan penanganan tiga kasus Penyeludupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni, dan 04 Juli 2025 di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung, dan Perairan Bagan Siapi-api, Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speetboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi (hight speed craf/ HSC) yang sedang dalam proses penyidikan mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK, kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea dan Cukai dan sudah penetaan sebagai barang dikuasai negara ( BDN).
4. Produk tekstil sebanyak 627 koki yang diangkut menggunakan KLM Jaya dan di tegah pada tanggal 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap, saat ini sudah ditetapkan sebagai BDN.
Capaian tersebut menunjukan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatera yang menjadi salah satu fokus Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk menutup pintu masuknya barang ilegal, Diakui juga memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel termasuk termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.
Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh satuan tugas Patroli Laut Bea dan Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri dan Kementrian / lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal ucap Dirjen Bea dan Cukai Djaka.
Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan tersebut, Bea dan Cukai mengumumkan keberlanjutan operasi pengawasan wilayah Indonesia, melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyeludupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025, Satgas ini merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi Penyeludupan yang kian komplek, melalui sinergi dan kolaborasi antar unit kerja Bea dan Cukai seluruh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Sejak dibentuk satgas ini telah melaksanakan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan Penyeludupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok ilegal oleh HSC di perairan Pulau Pandanaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaborasi lintas sektor,” pungkasnya. (Af)














