Dirusak Perusahaan Tambang, Tarmidi Minta Pihak PT Ganti Kerugian

Metrobatam.com , Lingga — Permasalahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Lingga kembali mencuat. Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, mengungkapkan keluh kesahnya terkait lahan miliknya yang diduga dirusak oleh aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Tarmidi mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan. Namun hingga kini, ganti rugi atas lahannya yang rusak tak kunjung terealisasi.

“Kami ini memang orang kecil, tidak berpendidikan tinggi, tapi kami juga punya hak,” ujar Tarmidi.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi persoalan semacam ini.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai kami masyarakat yang turun langsung dan akhirnya dicap sebagai preman,jika persoalan ini juga tidak bisa di selesaikan secara baik baik , maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Perasaan kecewa dan ketidakberdayaan ini mencerminkan keresahan warga terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah Lingga.

Tarmidi merasa investor kerap kali mendapat perlindungan, sementara hak-hak masyarakat lokal terabaikan.

Sementara itu, Kepala Desa Limbung, Reza-Red, yang ditemui di Kampung Centeng pada Senin (07/07/2025), menegaskan bahwa surat kepemilikan hak lahan milik Tarmidi telah diterbitkan secara sah oleh pemerintah desa.

“Surat hak milik atau haklasak tersebut telah kami terbitkan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk berkelit,” tegasnya.

Perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan lahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Situasi ini menunjukkan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lingga.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan berpihak pada keadilan, agar tidak menambah panjang deretan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Awalludin

Pos terkait