Dugaan 68 Tambak Udang di Lingga Langgar SOP IPAL, DLH Diam ada Apa?

Metrobatam.com, Lingga – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Sebanyak 68 tambak udang Vaname diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi salah satu syarat wajib dalam operasional tambak berkelanjutan sesuai regulasi lingkungan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga untuk meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pejabat DLH Lingga yang dikenal dengan sapaan Joko memilih bungkam. Konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/07/2025), namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dan terbuka.

Sempat diperoleh keterangan singkat yang menyebutkan bahwa pihak DLH tengah melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para pemilik tambak. “Karena regulasi aturan baru, makanya kami terlebih dahulu memberikan arahan, pembinaan untuk memperbaiki IPAL yang ada agar disesuaikan dengan ketentuan yang dianjurkan,” jelas Joko secara singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab kebutuhan publik akan ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan. Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, tambak-tambak yang diduga melanggar tetap beroperasi hingga saat ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa DLH tidak mengambil tindakan tegas sesuai hasil investigasi mereka sendiri.

Bacaan Lainnya

Padahal, keberadaan IPAL yang berfungsi dengan baik merupakan komponen vital untuk mencegah pencemaran lingkungan. Limbah hasil budidaya udang tanpa pengolahan berisiko mencemari perairan, merusak ekosistem, dan mengganggu keseimbangan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Sikap tertutup dari pejabat DLH ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat peduli lingkungan di Kabupaten Lingga. Salah satu aktivis, Ruslan, mendesak DLH agar bersikap transparan dan bertindak tegas. “Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut masa depan lingkungan hidup kita. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari DLH mengenai langkah konkret terhadap tambak-tambak yang diduga melanggar SOP IPAL tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan sebelum kerusakan lingkungan menjadi semakin luas dan sulit dipulihkan.

Awalludin

Pos terkait