Dugaan Perambahan Hutan di Centengq, Pengusaha Berinisial Y Diduga Kebal Hukum

Metrobatam.com, Lingga – Dugaan aktivitas perambahan hutan secara ilegal di wilayah Centeng, Kabupaten Lingga, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Praktik yang merusak lingkungan ini diduga kuat melibatkan seorang pengusaha lokal berinisial Y, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Informasi yang diperoleh awak media pada Senin malam (14/07/2025) dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga merupakan hasil perambahan hutan. Sebuah kendaraan lori milik anak buah Y diketahui mengangkut kayu olahan dan menurunkannya di depan sebuah rumah yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan pengusaha tersebut.

“Kayu tersebut diturunkan di depan rumah milik iparnya, yang kebetulan juga bernama Y, sama dengan sepupu iparnya. Rumah itu diduga menjadi tempat transit sebelum kayu dikirim keluar wilayah Lingga,” ungkap narasumber melalui pesan WhatsApp kepada wartawan yang namanya tidak ingin namanya disebutkan.

Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha Y mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga seolah kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Apabila benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Melalui pemberitaan ini, Jumat (18/07/2025), diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Lingga, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa tebang pilih sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika dibiarkan, dampak lingkungan dari perambahan hutan ini dapat meluas dan menimbulkan kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa mendatang. Di sisi lain, ketidakadilan hukum yang dirasakan masyarakat berpotensi menurunkan wibawa negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Y telah dilakukan melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait informasi yang diperoleh dari narasumber. Namun, pesan tersebut belum dibaca dan akun WhatsApp yang bersangkutan tampak tidak aktif.

Awalludin

Pos terkait