Metrobatam.com, Lingga, – Polemik lahan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Ruslan, selaku perwakilan dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL), menyampaikan desakan keras kepada pihak perusahaan tambang,PT Tri Tunas Unggul (PT TTU), agar segera menyelesaikan sengketa perusakan lahan milik Tarmidi, warga Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Ruslan menegaskan bahwa MPKL tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Jika pihak perusahaan tidak menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan segera membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tegas Ruslan saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Ruslan, pihaknya tidak anti terhadap investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Lingga. Namun, apabila keberadaan investor justru menyakiti dan merugikan masyarakat setempat, maka MPKL merasa berkewajiban untuk turun tangan.
“Kami tidak anti investor. Tapi jika menyangkut hak masyarakat, khususnya warga lokal, kami akan berdiri di barisan terdepan,” ucapnya.
Ia juga mengaku tersentuh dan prihatin setelah mendengar langsung cerita dari Tarmidi terkait dugaan pengambilalihan lahan tanpa penyelesaian yang adil oleh PT TTU.
“Hati saya sangat tersentuh atas kezaliman yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ini bukan perkara kecil, tapi masalah serius yang menyangkut hak hidup dan tanah masyarakat,” tambah Ruslan.
MPKL juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap kasus ini. Mereka menyatakan siap untuk mendampingi Tarmidi secara hukum.
“Kami siap mendampingi Pak Tarmidi untuk membuat laporan resmi ke Polres Lingga. Bahkan jika perlu, kami akan bantu mencarikan pendampingan hukum apabila permasalahan ini tak kunjung selesai,” pungkas Ruslan.
Kasus ini menambah deretan konflik lahan antara warga dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Lingga, dan kini menjadi sorotan publik serta ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan bagi masyarakatnya.
Awalludin.














