Pasangan Kurir Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Hotel Dory Inn Batam

METROBATAM.COM, BATAM –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang kurir narkotika lintas negara, Diky Zulkarnaen dan Noratika, perempuan asal Malaysia, di kamar nomor 303 Hotel Capital O Dory Inn, Sagulung, Batam. Keduanya kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat total 77,19 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari pihak hotel. Saat digerebek, kedua terdakwa tengah mengonsumsi sabu di kamar tersebut.

“Dari penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang positif mengandung Metamfetamin,” kata penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri dalam dalam dakwaan JPU, Senin, 28 Juli 2025.

Kasus ini berawal pada Desember 2024, saat Muhammad Yusri – yang saat ini berstatus saksi – menghubungi Diky Zulkarnaen untuk membeli sabu seberat 100 gram dari Malaysia seharga 5.000 Ringgit. Keduanya sepakat berbagi modal dan keuntungan, namun Diky hanya mampu menyetor 1.000 Ringgit atau setara Rp3,6 juta melalui transfer ke rekening atas nama Boy Krama, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Muhammad Yusri kemudian menghubungi istrinya, Noratika, di Malaysia untuk membeli sabu dari seorang DPO lainnya bernama Ali Molek. Transaksi pembelian dilakukan pada 23 Januari 2025, dan Noratika menyerahkan uang 5.000 Ringgit di Malaysia.

Barang haram itu kemudian dibungkus menggunakan lakban hitam dan kondom, lalu disembunyikan di dalam anus untuk diselundupkan ke Batam via Pelabuhan Batam Center.

Setibanya di Batam pada 24 Januari, Noratika dijemput Diky dan diajak ke hotel tempat mereka menginap. Di sana, sabu dikeluarkan dari anus Noratika dan diserahkan kepada Diky.

Keesokan harinya, saat sedang menggunakan sabu bersama, polisi menangkap keduanya. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas milik Diky, serta alat konsumsi sabu.

“Setelah pengembangan, kami juga menangkap satu orang lain, Iskandar Tanjung, yang diduga sebagai pembeli sabu dari Diky,” ujar salah satu penyidik.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dan penimbangan resmi dari Pegadaian Cabang Batam, berat bersih sabu yang disita mencapai 77,19 gram, terbagi dalam lima bungkus plastik.

Kedua terdakwa kini dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nkson).

Pos terkait