METROBATAM.COM, LINGGA — Aktivitas galian C di wilayah Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video berdurasi 10 detik di salah satu grup WhatsApp jurnalis.
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah, dengan tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penambangan rakyat yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus diusut tuntas, termasuk pemerintah desa. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegas Azerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Musai telah dilakukan wartawan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penerbitan surat di lokasi tambang tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lingga menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Lingga. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas galian tersebut.
Azerah menegaskan, jika terbukti ada pihak-pihak yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Awalludin.














