Safarudin Warga Singkep Barat Kritik Klarifikasi Soal Muatan Miras di Roro Jagoh

Safarudin Warga Singkep Barat Kritik Klarifikasi Soal Muatan Miras di Roro Jagoh

Metrobatam.com, Lingga – Klarifikasi Kasatpol Airud Polres Lingga, IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M., mengenai insiden mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh beberapa waktu lalu, menuai sorotan dari masyarakat. Pernyataan polisi yang menyebut tidak ada muatan minuman beralkohol (Mikol) dalam insiden tersebut dinilai masih janggal.

Safarudin, warga Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, yang juga pernah aktif sebagai pengurus LSM Elang Laut Kabupaten Lingga, menyampaikan kritik terbuka pada Sabtu (23/08/2025). Menurutnya, pernyataan itu terkesan belum transparan dan menimbulkan tanda tanya besar di publik.

“Awalnya disebut tidak ada muatan Mikol, tapi belakangan justru diakui ada 20 case minuman beralkohol. Ini jelas membingungkan masyarakat,” tegas Safarudin.

Ia juga menyinggung bukti-bukti dokumentasi foto dan video yang beredar luas di masyarakat. Menurutnya, jumlah muatan yang terlihat di dokumentasi tersebut tidak sebanding dengan keterangan resmi polisi.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang hanya 20 case, lalu kemana sisa barang yang terlihat di dokumentasi masyarakat?” ujarnya mempertanyakan.

Selain itu, Safarudin mendesak agar status hukum pemilik barang berinisial R segera diperjelas. Ia menekankan bahwa jika benar terbukti menyelundupkan minuman beralkohol tanpa izin, maka sesuai hukum yang berlaku, pemilik barang seharusnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam aturan perundang-undangan, penyelundupan barang ilegal diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1–10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Sementara itu, minuman beralkohol tanpa pita cukai juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

“Jika memang benar ada unsur pelanggaran hukum, sebaiknya kasus ini diproses tuntas agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” tambahnya.

Hingga kini, upaya konfirmasi awak media kepada Kasatpol Airud Polres Lingga masih belum berhasil. Permintaan nomor kontak resmi melalui salah seorang anggota juga tidak membuahkan hasil. Media masih menunggu penjelasan resmi pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Awalludin.

Pos terkait