Diduga Hilangkan BPKB Debitur, BRI Kanca Pati Ganti BPKB Asli dengan Duplikat

METROBATAM.COM || PATI, JAWA TENGAH – Sebuah peristiwa dugaan kelalaian administrasi hilangnya BPKB Debitur dan muncul BPKB duplikat terjadi di BRI Kanca Pati – Jawa Tengah.

Seorang debitur bernama Budi Sutiyono menceritakan bahwa, kejadian berawal saat pengajuan kredit sekitar tahun 2021 dan selesai sekitar 2024 namun ketika proses kredit telah selesai Budi belum juga mendapatkan hak jaminan berupa BPKB.

Menurut Budi pihak BRI Kanca Pati justru menyatakan bahwa BPKB tersebut hilang.

Budi sendiri sebelum kredit tersebut selesai, telah menjual mobil dengan merk Mitshubisi Pajero tersebut pada seorang pembeli dari Purwodadi – Grobogan bernama Samson.

Bacaan Lainnya

Berjalannnya waktu, hampir setengah tahun dari proses selesainya kredit tersebut, ternyata BPKB yang diserahkan BRI Kanca Pati berupa BPKB Duplikat bukan BPKB Asli. Samson selaku pembeli mobil ( sekarang pemilik mobil /red ), mendatangi Kantor Cabang BRI Pati, Rabu (3/08/2025).

Untuk meminta klarifikasi terkait BPKB yang diterima bukanlah BPKB asli melainkan duplikat, saat berada di Kantor Cabang BRI Pati, Samson bermaksud menemui Kepala Cabang, namun dari pihak Security BRI mengarahkan pada salah satu Supervisor.

Supervisor tersebut menyampaikan bahwa hal tersebut akan dicatat dan kemudian akan disampaikan kepada pimpinan, karena saat itu pimpinan sedang tidak berada di tempat, dan meminta Samson untuk meninggalkan nomer telp dan akan menghubungi melalui telp esok hari. Namun setelah pihak BRI Kanca Pati menghubungi, pihak BRI lepas tangan dan merasa langkah yang dilakukan pihak BRI Kanca Pati sudah benar.

Dalam keterangan yang disampaikan Samson, ia meminta pihak BRI Kanca Pati untuk bertanggung jawab penuh atas kelalaian hal tersebut.

“Saya sebagai pembeli merasa dirugikan dong sama BRI Kanca Pati, karena ternyata sebelumnya pihak BRI Kanca Pati sudah menyatakan BPKB tersebut hilang, kami minta untuk segera ditemukan, namun sudah menunggu hampir setengah tahun belum juga mendapatkan hasil. Pihak BRI kemudian berjanji akan tetap mengembalikan BPKB asli, namun kenyataannya setelah lama menanti BPKB yang kami terima justru BPKB duplikat, bukan BPKB Asli,” ungkap Samson dengan nada kesal.

Ia juga menambahkan, bahwa kemarin sempat ingin menjual mobil tersebut namun tidak laku karena BPKB nya adalah duplikat, bahkan sempat akan diajukan kredit pada Bank lain juga ditolak dengan alasan yang sama.

“Kita sebenarnya hanya meminta pihak BRI untuk mengeluarkan BPKB yang asli bukan duplikat, kalau tidak bisa mengeluarkan BPKB yang asli, saya meminta mobil tersebut dibeli saja sama pihak BRI Kanca Pati, ” tutup Samson.

Jika benar terjadi kelalaian administrasi di BRI yang menyebabkan hilangnya BPKB debitur, bank bertanggung jawab penuh atas kehilangan tersebut dan harus menggantinya serta membantu debitur mengurus penerbitan BPKB baru. Debitur dapat mengajukan penggantian BPKB dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan, dan jika tidak puas dengan penyelesaian dari bank, dapat menempuh jalur non-litigasi atau litigasi (pengadilan).

Jika bank tidak memberikan solusi yang memuaskan atau terkesan mengabaikan tanggung jawabnya, debitur dapat menempuh:

Jalur Non-Litigasi: Melalui mediasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan yang berwenang.

Jalur Litigasi: Mengajukan gugatan melalui pengadilan jika upaya non-litigasi tidak berhasil.

Dasar Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021: Mengatur mengenai penerbitan kembali BPKB yang hilang atau rusak, baik yang hilang karena kesalahan debitur maupun karena kelalaian pihak lain.

POJK Nomor 42/POJK.03/2017: Mengatur tentang penyimpanan dan penggunaan dokumen kredit atau pembiayaan agar disimpan dengan aman dan tertib.

(Hingga berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita).

Red@yk

Pos terkait