Metrobatam.com || Gabus Grobogan – Proses pengeboran sumur minyak baru yang berada ditengah ladang milik Pemerintah Desa Bendoharjo Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan terlihat sepi dari aktifitas pengeboran, Rabu (24/09/2025), hal tersebut lantaran beberapa hari terakhir, beberapa pekerja pengeboran minyak baru tersebut diamankan pihak Aparat Penegak Hukum dari Polres Grobogan.
Bebeapa warga yang berada disekitar tempat pengeboran sumur minyak baru tersebut merasa was-was dan takut, jika nanti terjadi ledakan atau kebakaran seperti yang terjadi di Kabupaten Blora beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan kabar yang beredar dari masyarakat sekitar, kami mencoba mengonfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Bendoharjo, saat ditemui di Kantor Desa Bendoharjo, Sunarto Kepala Desa Bendoharjo Gabus, Grobogan, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dari Polres Grobogan. Namun para pekerja yang ditangkap sudah dilepaskan, ungkap Sunarto. Terkait legalitas pengeboran sumur minyak baru tersebut, Sunarto mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Semua terkait ijin yang mengurusi adalah orang-orang yang disana, semua adalah pengelola, desa ini tidak punya apa-apa desa hanya punya lahan , tapi kami ingginnya terbuka dalam arti semua terkait kompensansi, pembagian hasil dan sewa.” Ungkap Sunarto.
Disinggung terkait apakah pihak desa telah melakukan sosialisasi dan Musdes( Musyawarah Desa ) , Sunarto menjawab belum dilakukan, sebenarnya kami ini juga memaksa dan meminta termasuk legalitas itu, tapi ini tidak terjadi gejolak warga, dari warga tidak masalah.” Tambah Sunarto.
Dalam aturan sudah jelas, jika desa memiliki sumur minyak yang sudah beroperasi tanpa ada Musyawarah Desa (Musdes), hal ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengelolaan dan transparansi, terutama terkait pendapatan dan manfaat bagi masyarakat desa. Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti:
Melakukan Komunikasi dan Pertanyaan Terbuka: Tanyakan kepada perangkat desa atau pihak pengelola sumur tentang dasar hukum dan mekanisme distribusi hasil minyak.
Mencari Informasi Terkait Peraturan: Periksa peraturan desa atau daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan daerah.
Membahas di Forum Desa: Dorong pelaksanaan Musdes untuk membahas masalah ini secara terbuka dan menemukan solusi terbaik bagi masyarakat desa.
Melibatkan Pihak Terkait: Jika diperlukan, libatkan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah untuk klarifikasi dan fasilitasi.
Musdes adalah forum penting untuk pembahasan dan pengambilan keputusan bersama dalam masyarakat desa, termasuk pengelolaan pendapatan dari sumur minyak. Ketiadaan Musdes menunjukkan potensi kurangnya partisipasi masyarakat dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Juga pendapatan dari sumur minyak, seperti yang diatur dalam beberapa peraturan daerah, dapat menjadi sumber pendapatan desa yang besar. Dengan Musdes yang efektif, masyarakat bisa memastikan dana ini dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
Red@ayik.














