Metrobatam.com, Lingga – Menyikapi pemberitaan yang beredar yang sebelumnya tayang di media ini terkait dugaan aktivitas tambang pasir timah ilegal di wilayah Cilatep, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Polres Lingga memberikan klarifikasi hasil penelusuran langsung ke lapangan.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Aipda Budi Eliza, S.H., tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah sebagaimana yang diberitakan.
“Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada aktivitas tambang timah di lokasi tersebut. Yang ada hanya kegiatan penggalian batu sprit untuk bahan material bangunan,” jelas Aipda Budi Eliza, Senin malam (01/09/2025) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Aipda Budi Eliza menjelaskan bahwa meski di lokasi ditemukan bekas kolong tambang pasir timah, namun aktivitas tersebut sudah lama tidak berjalan.
“Memang ditemukan beberapa bekas kolong penggalian pasir timah, tetapi kondisinya sudah tidak beroperasi lagi. Saat pengecekan, hanya ada pekerja yang menggali batu sprit,” jelasnya.
Menegaskan komitmen penegakan hukum, Aipda Budi Eliza menambahkan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Lingga.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika terbukti ada aktivitas tambang pasir timah ilegal. Saya pastikan proses hukum akan berjalan, dan saya sendiri siap turun langsung untuk menangkap pelakunya,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Lingga berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum terverifikasi.
Awalludin.














