LINGGA, METROBATAM.COM – Setelah merasa pintu transparansi tertutup rapat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat Desa Kuala Raya akhirnya melanjutkan perjuangan mereka ke tahap berikutnya.
Pada hari ini, Selasa, 16 September 2025, Ketua Karang Taruna Gema Karya, Eka Arie Sandy, secara resmi melayangkan laporan kepada Inspektorat Jenderal Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil setelah pertemuan dengan pihak dinas pada Minggu lalu berujung pada kebuntuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menolak permintaan warga dan awak media untuk melihat dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek, dengan alasan proyek masih berjalan. Sikap ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Eka Arie Sandy mengatakan laporan yang dikirimkan ke Inspektorat Jenderal bersifat komprehensif.
“Kami tidak main-main. Laporan ini bukan hanya berisi surat aduan, tapi juga seluruh bukti yang kami kumpulkan, termasuk foto, video, dan rekaman suara penolakan pihak dinas,” jelas Eka.
“Kami ingin Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh, dari awal hingga akhir, untuk membongkar dugaan ketidakberesan ini.” jelas Eka.
Pelaporan ini menandai langkah tegas warga untuk menu untuk akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat di Dinas Perkim. Masyarakat Desa Kuala Raya berharap, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah dapat bertindak cepat dan adil untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan dan uang rakyat tidak disalahgunakan.
Awalludin














