Rp2,3 Miliar untuk Gedung Kejari Lingga: “Bantuan Murni” atau Manuver Gratifikasi Terselubung ?

Metrobatam.com, Lingga – Sebuah ironi menyayat hati kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Di tengah derita masyarakat yang dihimpit kesulitan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, serta terbengkalainya proyek pembangunan Jembatan Marok Kecik akibat keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga justru mengalokasikan dana fantastis senilai Rp2,3 miliar untuk peningkatan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Ironi ini kian pahit lantaran Kejari Lingga saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek strategis Jembatan Marok Kecik senilai Rp1,5 miliar. Proyek yang dimulai sejak 2022 tersebut sudah menyeret dua tersangka: DY selaku pelaksana lapangan dan YR konsultan pengawas proyek. Namun, hingga kini belum ada pejabat yang terseret, sehingga publik masih menanti kepastian hukum apakah ada aktor lain di balik kasus ini.

Kondisi tersebut memantik spekulasi liar. Publik mempertanyakan apakah anggaran Rp2.300.505.056,09 yang diambil dari APBD Lingga Tahun Anggaran 2025 untuk gedung Kejari benar-benar murni untuk kepentingan pelayanan hukum, atau justru bentuk “bantuan terselubung” yang berpotensi menyeret pada praktik gratifikasi dan manuver politik.

Tokoh masyarakat Lingga, Edysam, menyebut keputusan Pemkab Lingga tidak masuk akal dan sangat melukai hati rakyat.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat disayangkan. Di tengah era efisiensi anggaran, banyak program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat justru tertunda. Namun, entah dasar apa, Pemkab Lingga malah memberi bantuan ke instansi vertikal yang sebenarnya sudah mendapat alokasi dari APBN. Ini jelas melukai hati masyarakat Lingga,” tegasnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp (08/09/2205).

Lebih jauh, kebijakan ini juga bertentangan dengan instruksi tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang berulang kali mengingatkan agar jajarannya tidak terlibat dalam proyek pemerintah daerah. Burhanuddin bahkan menegaskan siap mencopot dan menindak tegas jaksa yang terbukti bermain proyek atau menyalahgunakan kewenangan.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Lingga. Apakah institusi ini mampu menjaga marwah dan integritas hukum sesuai arahan pimpinan pusat, atau justru mencederai kepercayaan rakyat dengan praktik menyimpang?

(Hingga berita ini diterbitkan, baik Pemkab Lingga maupun pihak Kejari Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait kontroversi penggunaan APBD untuk pembangunan gedung tersebut. Publik pun masih menunggu jawaban yang jelas—bukan sekadar janji atau alasan normatif—atas kebijakan yang sarat tanda tanya ini).

Awaludin

Pos terkait