METROBATAM.COM, LINGGA – Penetapan dua orang tersangka berinisial YR dan DY dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Laboh, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, menuai tanggapan dari Ketua DPC LAMI Kabupaten Lingga, Satriyadi.
Menurut Satriyadi, meski penetapan kontraktor dan konsultan pengawas sebagai tersangka sudah tepat, namun penegakan hukum dalam kasus ini dinilainya belum sepenuhnya menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.
“Saya sangat setuju dengan penetapan kontraktor dan konsultan pengawas sebagai tersangka, karena memang wajib bertanggung jawab. Tapi jika hanya dua orang itu saja, saya merasa tidak puas. Menurut saya, KPA dan PPTK juga ikut bertanggung jawab karena mereka turut menandatangani dokumen SPJ proyek tersebut. Tanpa tanda tangan mereka, anggaran tidak bisa dicairkan,” ungkap Satriyadi, Jumat (12/09/2025).
Ia menegaskan, sebelum dokumen SPJ tahap 1, 2, dan 3 ditandatangani, biasanya dilakukan proses verifikasi. Hal itu menurutnya menunjukkan adanya keterlibatan pihak dinas terkait dalam kerugian negara yang ditimbulkan.
“Mereka seolah ikut memuluskan permainan yang tidak sehat, sehingga menyebabkan kerugian negara. Maka dari itu saya berpikir, KPA dan PPTK sudah otomatis terlibat,” ujarnya tegas.
Satriyadi juga menyoroti transparansi proses hukum dalam kasus ini. Ia menilai, jika hanya berhenti pada penetapan dua orang tersangka, publik berhak menilai bahwa penegakan hukum di Kabupaten Lingga masih belum maksimal.
“Kalau hanya berhenti sampai di situ, silakan publik menilai. Tapi menurut saya, hasil penetapan tersangka ini terkesan masih buram dan belum transparan 100 persen. Penegakan hukum di Lingga masih terkesan tebang pilih,” pungkasnya.
Awalludin














