LINGGA, METROBATAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Ketiganya adalah Yr, Dy, dan Wp yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Yr selaku konsultan pengawas dan Dy sebagai pelaksana lapangan diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Sementara Wp, Direktur CV FJ sekaligus pemenang tender proyek, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2022 dan 2023.
Pada Kamis (11/9/2025), penyidik Kejari Lingga menahan Dy yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan. Di hari yang sama, Yr juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, giliran Wp yang berasal dari Tanjungpinang ditahan. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Dabo Singkep untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa meski secara kontrak Wp sebagai penyedia berkewajiban melaksanakan proyek, namun kenyataannya pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh Dy yang tidak memiliki kapasitas resmi sebagai pelaksana. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek strategis tersebut.
“Seluruh tersangka sudah ditahan di Lapas Dabo Singkep, masing-masing dengan masa penahanan 20 hari pertama,” ungkap pihak Kejari Lingga melalui konferensi pers beberapa hari yang lalu.
Kejari Lingga juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru, termasuk kemungkinan menyeret pihak dari Dinas PUPR Lingga. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Hingga kini Selasa (16/09/2025) Kasus dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil masih menjadi sorotan publik di Lingga. Proyek yang seharusnya memperkuat konektivitas antarwilayah itu justru diduga menjadi ladang praktik korupsi, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat).
Awalludin.














