LINGGA, METROBATAM.COM – Harapan masyarakat Desa Kuala Raya untuk mendapatkan kejelasan terkait proyek semenisasi jalan senilai ratusan juta rupiah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau pupus sudah.
Pertemuan yang digelar pada Minggu (14/9/2025) dihadiri oleh Kabid PSU Kartini Srikandi, staf teknis Reza Oktarianto, serta konsultan pengawas Ismu, justru menimbulkan kecurigaan baru lantaran pihak dinas menolak membuka dokumen proyek kepada warga.
Masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna Gema Karya menilai sikap tertutup itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek tidak diperkenankan untuk dilihat dengan alasan proyek belum rampung.
Bagi warga, alasan tersebut tidak masuk akal. “Sikap bungkam ini menguatkan dugaan kami bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek ini. Kalau pengerjaannya benar, kenapa harus takut untuk transparan?” ujar Eka Arie Sandy, Ketua Karang Taruna Gema Karya.
Karena itu, masyarakat sepakat menghentikan komunikasi dengan Dinas Perkim dan melanjutkan laporan ke Inspektorat Jenderal Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga tersebut memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit serta menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Laporan ke Inspektorat adalah langkah kami untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tegas Eka.
“Kami menuntut agar proyek ini diaudit secara menyeluruh dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Langkah warga ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam menghadapi proyek yang dinilai bermasalah. Transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan publik kini dipertaruhkan, dan bola panas telah digulirkan ke Inspektorat untuk memastikan keadilan serta akuntabilitas.
Awalludin.














