KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Satpol PP Kota Kotamobagu, melakukan pembersihan kepada para Pedagang Barito yang berjualan di badan jalan Pasar 23 Maret dan pelataran Pertokoan Fashion, pada Sabtu (15/11/2025).
Aktivitas tersebut kerap menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta merusak estetika kawasan perdagangan.
Lokasi yang paling sering menjadi pusat pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret, yang selama ini dipadati pedagang meskipun area tersebut bukan lokasi berdagang yang diperbolehkan.
Dalam penertiban terbaru, petugas kembali mendapati pedagang yang telah berkali-kali ditindak namun tetap nekat berjualan di tempat terlarang.
Upaya pembinaan sebenarnya telah dilakukan secara bertahap: mulai dari himbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun sebagian pedagang tetap bersikeras dan bahkan melakukan perlawanan saat petugas mencoba menertibka.
Dengan pelanggaran yang terus berulang tanpa itikad baik, Satpol PP akhirnya melakukan penyitaan barang dagangan sebagai upaya terakhir setelah seluruh himbauan dan tindakan persuasif tidak dihiraukan.
Satpol PP mengimbau para pedagang barito untuk tidak lagi menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai area berjualan, dan agar menaati lokasi yang telah disiapkan Pemerintah.
Pemerintah Daerah berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Penertiban akan terus dilakukan secara intensif sebagai komitmen menjaga ruang publik dan mewujudkan Kotamobagu yang rapi, indah, dan beretika.














