Metrobatam.com, LINGGA —Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik birokrasi di Kabupaten Lingga. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga setelah muncul pengakuan dari seorang desainer yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.
Berdasarkan pengakuan narasumber kepada awak media, praktik pungli itu diduga melibatkan seorang perempuan yang berperan sebagai perantara Sekretaris Dinas Kebudayaan. Dalam keterangannya, desainer tersebut mengaku diminta memberikan setoran sebesar Rp900.000, namun karena keterbatasan dana, ia hanya mampu menyerahkan Rp700.000 kepada perantara tersebut.
“Ya, saya diminta setor uang sebesar sembilan ratus ribu rupiah. Karena tidak cukup, saya hanya bisa memberikan tujuh ratus ribu kepada seorang ibu yang katanya perantara Pak Sekretaris,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp telah dikantongi pihak pelapor, yang memperkuat dugaan adanya praktik pungli di lingkungan Dinas Kebudayaan Lingga.
Menanggapi hal itu, masyarakat dan sejumlah pemerhati sosial meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Mereka berharap, jika benar terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pungutan liar merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur atau pejabat publik dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pelaku pungli dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 368 ayat (1) KUHP: Memaksa seseorang memberikan sesuatu diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 415 KUHP: ASN yang menggelapkan uang karena jabatannya diancam penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberi sesuatu diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016: Tentang pembentukan Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungli di seluruh instansi pelayanan publik.
Jika terbukti, ASN yang terlibat tidak hanya terancam pidana penjara, tetapi juga sanksi administratif berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat, karena telah melanggar kode etik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Untuk menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/11/2025).
Dalam tanggapannya, Kepala Dinas membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut dan telah memanggil staf serta sekretaris dinas untuk klarifikasi.
“Waalaikumsalam, beberapa hari yang lalu saya juga baru tahu ada yang menghubungi saya terkait itu. Saya panggil staf dan sekretaris untuk memastikan kebenarannya, karena waktu itu saya belum masuk ke Disbud. Beberapa hari yang lalu sekretaris juga sudah memanggil yang bersangkutan karena pernah honor di Disbud,” jelasnya melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terjadi miskomunikasi antara pihak bersangkutan dengan staf di dinas.
“Berdasarkan info yang saya terima, ada miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan staf di dinas. Kemarin sudah saya luruskan lagi ke media, saya suruh staf dan yang bersangkutan untuk konfirmasi langsung ke media Marwah Kepri,” tambahnya.
Masyarakat berharap Satgas Saber Pungli Lingga bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Praktik pungli, sek














