DPD Sang Prabu Cirebon Raya Soroti Ketidakkonsistenan Penertiban PKL oleh Pemkot

CIREBON, METROBATAM.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sang Prabu Cirebon Raya menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang melakukan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan Stasiun Cirebon.

Ketua DPD Sang Prabu Cirebon Raya, Andry Fernandy, ST, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara adil dan masih terkesan tidak konsisten di berbagai wilayah.

Menurut Andry, penertiban memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kalau dasarnya ketertiban, kenapa yang di Ruas Jalan yang lain  tidak ditangani secepat di Kejaksan? Ini menunjukkan penegakan aturan yang belum merata. Pemerintah harus adil kepada semua,” tegas Andry kepada metrobatam.com, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Andry menilai pemerintah seharusnya menyiapkan solusi konkret sebelum melakukan pembongkaran, terutama dengan menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang terdampak.

“PKL itu juga berjuang mencari nafkah untuk keluarga mereka. Kalau mau ditertibkan, pemerintah wajib lebih dulu menyiapkan tempat relokasi yang jelas. Jangan dibongkar dulu baru mencari solusi. Itu bukan sikap adil, apalagi para pedagang sudah berjualan di lokasi puluhan tahun,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bila relokasi belum memungkinkan, pemerintah seharusnya memberikan kompensasi atau bantuan agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

“Kalau pun ada pelanggaran, bukan berarti langsung ditindak tanpa solusi. Pemerintah harus hadir dengan pendekatan manusiawi. Jangan terkesan arogan hanya karena sudah memberi peringatan,” kata Andry.

Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa penertiban PKL seharusnya diiringi dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar penegakan aturan secara kaku.

Menurutnya, keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Kota Cirebon.

Andry juga mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) untuk lebih serius dalam menata PKL secara terencana dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa penataan tidak boleh berhenti pada aspek ketertiban dan estetika, tetapi juga harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha para pelaku UMKM dan PKL.

“Penataan PKL harus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi rakyat. Mereka tidak hanya perlu ditata secara fisik, tetapi juga dibina agar berkembang menjadi pelaku ekonomi mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (jdr)

Pos terkait