Metrobatam.com, Kotamobagu — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu telah mendapatkan tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, sebagai tindak lanjut terhadap perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi aset daerah.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebelumnya, di mana Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu telah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Perda di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan terbukti melanggar ketentuan retribusi daerah dan dijatuhi pidana denda sebagaimana amar putusan majelis hakim.
Eksekusi terhadap salah satu putusan, yaitu perkara atas nama terpidana BM, pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana eksekusi.
Surat tersebut memerintahkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025 atas nama terpidana BM, yang dinyatakan terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 terkait tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Berdasarkan hasil pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan, terpidana BM telah resmi melunasi denda Rp12.000.000 melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain terpidana BM yang telah selesai dieksekusi, terpidana EJ juga telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran denda dan saat ini menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025, sebagai pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dan dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, EJ selanjutnya akan menjalani proses eksekusi sesuai ketentuan hukum sebagaimana perintah putusan pengadilan.
Dengan adanya penegakan hukum dan eksekusi denda terhadap pelanggaran Perda ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu menunjukkan tren yang meningkat signifikan, serta berkontribusi pada optimalisasi pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam proses eksekusi putusan tersebut:
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu. Satpol PP akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindak setiap pelanggaran Perda demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kasat Pol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan dampak langsung penegakan hukum terhadap realisasi PAD:
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh — kumabal so nyanda ada — ketika penegakan Perda dilakukan dan dibawa ke meja pengadilan, akhirnya mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan,” tegasnya.














