METROBATAM.COM, KARIMUN — Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di KPU Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu 19 November 2025.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan ekspos/gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. Terhadap perkara tersebut
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 ( dua ribu tiga ratus )
item.
“Ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp.16.500.000.000, ( enam belas milyar lima ratus juta rupiah ) bahwa terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp. 15.272.374.126,- sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874.- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.,” kata Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto dan Kasi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho. Rabu (19/11/2025).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126.- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp.1.500.000.000. ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).
Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain:
-Terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
-Terdapat penggelembungan/Mark -up dalam pembayaran belanja sea dan belanja barang non operasional.
-Terdapat praktik pinjaman bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun.
-Terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik maka ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu, NK (selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun), AF (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah), SY ( selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu ) dan IJ ( selaku Pejabat Pengadaan Barang /Jasa). Bahwa sebelumnya seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).” jelas Kajari Karimun, Denny Wicaksono
“Bahwa terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkap Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional,” pungkas Kajari Karimun, Denny Wicaksono.














