Metrobatam.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau Om Jak Menjawab di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, pada Rabu, 19 November 2025.
Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kejaksaan dan publik.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama Tim Penerangan Hukum yang terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Dua narasumber turut dihadirkan, yaitu Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P, dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria.
Soroti Modus TPPO Lewat Pekerja Migran Ilegal
Pada edisi kali ini, Om Jak Menjawab menyoroti persoalan yang tengah mengemuka di Kepri: maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur pengiriman pekerja migran non-prosedural. Lokasi kegiatan yang berada di jalur menuju bandara membuat program ini menarik perhatian para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Para narasumber memberikan penjelasan langsung kepada warga yang datang untuk berkonsultasi seputar prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan risiko hukum jika memilih jalur pemberangkatan ilegal.
Irfan Andariska dari BP3MI menekankan pentingnya memastikan seluruh proses dan dokumen dipenuhi sebelum keberangkatan.
“Mulai dari dokumen identitas, pelatihan kompetensi, hingga kontrak kerja yang sesuai ketentuan. Semua itu adalah perlindungan dasar calon PMI,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria, memaparkan layanan pemerintah daerah dalam pendampingan calon pekerja migran.
Dia juga menyebut setidaknya 17 syarat wajib untuk penerbitan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Termasuk pula persetujuan keluarga, ijazah, paspor, hingga job order dari perusahaan P3MI.
“Kelengkapan dokumen bukan formalitas,” ujar Iman. “Ini adalah pagar keselamatan bagi calon PMI agar tidak terjebak jaringan TPPO, penipuan, maupun eksploitasi.”
Edukasi Hukum di Ruang Terbuka
Program Om Jak Menjawab selama ini menjadi salah satu kanal utama Kejati Kepri untuk menyampaikan edukasi hukum secara langsung dan informal kepada masyarakat. Dengan konsep komunikasi dua arah di ruang publik, masyarakat bebas berkonsultasi tanpa batasan.
Kejati Kepri berharap warga semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat bila melalui jalur resmi. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap tawaran pemberangkatan instan dengan janji gaji besar namun tanpa dokumen sah.
Dapat Apresiasi Publik
Acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung. Selain sebagai sarana edukasi hukum, kegiatan ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan pelayanan publik oleh Kejati Kepri.
Melalui program ini, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dini TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait prosedur penempatan calon pekerja migran.














