PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Metrobatam.com, Kotamobagu — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dipadati barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu. Penyerahan barang bukti ini menjadi bagian dari persiapan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

PN Kotamobagu telah resmi menjadwalkan persidangan terhadap ketiga tersangka setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik Satpol PP. Ketiga tersangka tersebut yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita, yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.

Rincian barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

Toko Tita
4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

Bacaan Lainnya

Toko Berkat Abadi
9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

Warung Tita
144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke PN,” ungkap Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025.

Menurut Bambang, sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat, 21 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Kotamobagu. “Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk di Kelurahan Mongkonai sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, kolaborasi pengawasan menjadi kebutuhan penting.

“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas dan transparan. Satpol PP memastikan perkembangan proses hukum akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik. (***)

Pos terkait