Metrobatam.com, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Sidang yang digelar pada Jumat (21/11/2025) ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum, Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.
Agenda sidang ini dijadwalkan untuk memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Melalui amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., bahwa tiga terdakwa pemilik Toko Bukit Karya, TMT, pemilik Toko Tita, JG, dan pemilik Warung Tita JG, dijatuhi hukuman Denda, berupa uang tunai atau kurungan paling lama 1 Bulan dan 15 Hari.
Adapun, Denda uang tunai yang dijatuhkan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebesar :
-Pemilik Warung Tita, JG : Denda Rp.7,000,000
-Pemilik Toko Tita, JG : Denda Rp.15,000,000
-Pemilik Toko Bukit Karya, TMT : Denda
Rp.15,000,000.
Dimana, berdasarkan putusan ini, Minuman Beralkohol yang menjadi Barang Bukti (Babuk) pada persidangan tersebut akan dimusnahkan.
Dalam amar putusan tersebut, apabila Denda yang dibebankan tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 Bulan dan 15 Hari.
Usai putusan Pengadilan, kepada awak media, Ketiga terdakwa mendukung semua hasil putusan yang dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran serupa, yang dapat berkosekuensi hukum dikemudian hari.
Sementara itu, Kasat Pol-PP, Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa semua proses peradilan sudah selesai.
“Saya berharap agar peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik Toko dan Warung lainya di Kotamobagu, agar tidak menjual Minol tanpa izin resmi”, ujar Sahaya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas bagi para pelaku Usaha yang mencoba-coba menjual Minol tanpa izin.
“Kami akan menindak tegas para pelaku Usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)”, tegasnya.














