Satpol PP Kotamobagu Kumpulkan Data, Tiga Pemilik Cafe Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Metrobatam.com, KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, 15 November 2025, yang menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di beberapa cafe

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah memanggil tiga pemilik café untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pengumpulan data awal dan klarifikasi terhadap temuan lapangan.

Tiga cafe tersebut masing-masing adalah:

– Café Blacklist, dimiliki UYN alias Der

Bacaan Lainnya

– Café Classic, dimiliki MK alias Mer

– Café Agnes, dimiliki SWD alias War

Pemanggilan dilakukan pada Kamis, dan ketiga pemilik hadir memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha mereka, termasuk temuan yang muncul saat operasi gabungan.

penyidik Satpol PP yang menangani pendataan tersebut menegaskan bahwa proses yang berlangsung belum memasuki tahap penyidikan, melainkan masih sebatas klarifikasi awal.

Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan:

Senin kami sudah memanggil pemilik usaha cafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya.”

Penyidik satpol pp menjelaskan bahwa keterangan para saksi akan dicocokkan dengan temuan saat razia, termasuk keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas operasional melewati batas waktu, serta Temuan mengenai pengunjung di bawah umur.

Pos terkait