Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Gelar Perkara Tipiring Terkait Pelanggaran Perda P3-MB

Metrobatam.com, Kotamobagu – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu, melakukan gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (P3-MB), bertempat di Kantor Satpol PP, Rabu (5/11/2025).

Gelar perkara ini dilakukan, terkait dengan penyitaan Minuman Beralkohol (Minol) yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Satpol PP, Disperindag, Kejaksaan Negeri, POM, TNI, Polri, beberapa minggu yang lalu.

Kepada media ini, Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta mengatakan bahwa Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, akan terus melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Hari ini, Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu melaksanakan gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasa, Peredaran Minuman Beralkohol”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sahaya menyebut bahwa Gelar perkara ini bertujuan untuk membahas hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satpol PP Kota dan Tim terpadu atas temuan di lapangan mengenai adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Untuk itu, kata Sahaya bahwa Dalam menentukan langkah hukum selanjutnya Tim Terpadu akan memutuskan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Melalui forum ini, diharapkan kita dapat memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur”, tutur Kasat Pol-PP.

Turut hadir Kasat Reskrim polres kotamobagu dan jajaran Korwas, Kejaksaan Negeri, Unsur Pengadilan Negeri, Sub Denpom kotamobagu dan Dinas Perdagangan Kotamobagu.

Pos terkait