Metrobatam.com, Manado – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kegiatan ini berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin – Manado, Rabu, (10/12/2025).
Dalam keteranganya, Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, mengatakan bahwa Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu ini adalah, mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten.
Untuk itu, kata Atmawijaya bahwa dalam penerapanya harus dilakukan secara terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan, meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran Lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,”.
Turut Hadir: Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI. (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, Perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara, para Bupati, Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se – Provinsi Sulawesi Utara.














