METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran Uang Pengganti (UP) senilai Rp3.527.193.000 dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Harly Tambunan. Eksekusi berlangsung di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., bersama Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus.
Kejari Tanjungpinang menjelaskan, dalam perkara tersebut Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Jumlah tersebut telah memperhitungkan uang titipan atau pengembalian berdasarkan LHP 108 senilai Rp293.458.927.
Selain itu, terpidana juga telah menyetorkan dana sebesar SGD 45.000 yang dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang menjadi Rp527.193.000 dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 009 Kejari Tanjungpinang.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, Harly Tambunan kembali menyetorkan uang pengganti sebesar Rp3 miliar yang juga ditampung di rekening RPL 009 Kejari Tanjungpinang.
“Dengan demikian, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana berjumlah Rp5.010.616.497,” ujar Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.

Awal Mula Perkara
Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pelaksana proyek, yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.
Atas perbuatannya, Harly Tambunan didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp400 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,51 miliar dengan subsider pidana penjara selama tiga bulan.
Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG tanggal 27 Agustus 2025 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Bahkan, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424 dengan memperhitungkan uang titipan Rp293.458.927 dan setoran SGD 45.000 atau setara Rp527.193.000 yang dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dengan putusan tersebut, terpidana wajib melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp8.010.616.497. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
(BdA)














