Polres Bintan Ungkap Peredaran Sabu Hampir 2 Kilogram, Tiga Tersangka Diamankan

Konferensi Pers Polres Bintan Ungkap Peredaran Sabu Hampir 2 Kilogram, Tiga Tersangka Diamankan

METROBATAM.COM, BINTAN – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Bintan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti hampir 2 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, jajaran Satresnarkoba, Kasihumas, serta insan pers Tanjungpinang-Bintan.

Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan ke Tanjungpinang.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura dan mengamankan tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36). Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka NF.

“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah koper besar berwarna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ungkap AKBP Argya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjemput sabu tersebut di pesisir Pantai Sakera, Bintan. Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Kapolres menjelaskan, MH berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur penyimpanan barang, sementara NF dan DL bertugas sebagai kurir lapangan yang mengambil barang di kawasan pantai.

Motif para tersangka diduga karena alasan ekonomi dan terlilit utang, sehingga nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 5.941 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena satu informasi bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas AKBP Argya. (Budi)

Pos terkait