Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Pemalakan, Sopir Batubara Lapor ke Polres Batang Hari

METROBATAM.COM,  BATANG HARI – Seorang sopir angkutan batubara bernama Ryan Lendra diduga menjadi korban kekerasan dan pemalakan oleh sekelompok orang di Jalan Bajubang–Tempino, tepatnya di Desa Kilangan, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: S.T.B.P.P/71/III/2026/Sat Reskrim Batang Hari pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berangkat dari Desa Jebak dengan membawa muatan batubara menuju PT IPI Bayung Lencir untuk melakukan pembongkaran.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Desa Kilangan, Kecamatan Bajubang, kendaraan yang dikemudikannya dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kedua orang tersebut kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp20 ribu. Namun karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban hanya memberikan Rp6 ribu.

Pemberian tersebut ditolak oleh kedua pelaku. Mereka kemudian memukul kaca spion mobil korban hingga pecah.

Korban selanjutnya menghubungi rekannya sesama sopir batubara yang berada di depan rombongan untuk meminta bantuan. Tak lama setelah itu, kedua pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

Namun setelah korban kembali melanjutkan perjalanan sekitar 300 meter, kedua pelaku bersama sekitar 12 orang lainnya kembali menghadang kendaraan korban.

Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan pengeroyokan dengan memukul kaca depan mobil hingga pecah serta memukul korban menggunakan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian lengan kanan serta terkena serpihan pecahan kaca. Selain itu, kendaraan yang dikemudikannya juga mengalami kerusakan.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Batang Hari agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Mb/Aspin)

Pos terkait