Dugaan Pungli di TPI Batam Center Diselidiki, Imigrasi Perketat Pengawasan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto dan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim Direktorat Kepatuhan Internal dalam jumpa pers di Batu Ampar, Minggu (29/3/2026). (Foto : Andy Metrobatam)

METROBATAM.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mothershipsg menjadi viral pada 25 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, turun langsung memimpin proses klarifikasi bersama Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal. Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (29/3/2026).

Ujo menjelaskan, pihaknya segera melakukan penelusuran melalui data perlintasan serta rekaman CCTV. Hasil sementara menunjukkan satu identitas dalam laporan tidak sesuai, sementara satu lainnya mengarah pada seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki tiket kembali sebagai salah satu syarat masuk wilayah Indonesia, sehingga diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan,” jelas Ujo.

Bacaan Lainnya

Dalam proses tersebut, diduga seorang agen perjalanan berinisial AS turut terlibat dengan meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada WNA tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada salah satu oknum petugas tanpa sepengetahuan atasan.

“Temuan ini masih kami dalami. Kami tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan,” tegasnya.

Direktorat Kepatuhan Internal kini telah mengambil alih proses pemeriksaan, termasuk mendalami alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ujo juga mengakui adanya kendala dalam proses penelusuran, terutama karena minimnya identitas korban dalam unggahan viral tersebut serta belum adanya respons dari pihak terkait. Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi melalui Atase Imigrasi di Singapura untuk melacak identitas pelapor dan memperkuat bukti.

Sementara itu, Imigrasi Batam langsung memperketat pengawasan di lapangan, termasuk memperjelas batas area steril, membatasi akses agen atau calo, serta mengatur ulang prosedur penjemputan hanya untuk pihak resmi.

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan,  Sejak 26 Maret 2026, prosedur pemeriksaan paspor juga diperketat dengan memusatkan layanan di konter resmi, kecuali untuk pemeriksaan lanjutan yang bersifat khusus.

“Tidak ada lagi celah. Pengawasan internal dan eksternal kami tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hajar Aswad.

Imigrasi Batam juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat kasus ini. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional, serta membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. (hb)

Pos terkait