Janji Tukar Uang Baru Berujung Penipuan di Batam, 13 Orang Jadi Korban Hingga Ratusan Juta

Ilustrasi Pecahan Uang baru untuk THR

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan belasan korban. Seorang tersangka berinisial S.P. berhasil diamankan pada Jumat malam (27/3/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik penipuan tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39).

Peristiwa penipuan diketahui terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, dan berlanjut pada 14 Maret 2026 di Kantor Camat Sekupang. Dalam aksinya, tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, yang banyak dibutuhkan masyarakat menjelang Lebaran.

Modus yang digunakan tersangka yakni meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan dengan janji akan menyerahkan uang pecahan baru pada 16 Maret 2026. Namun setelah dana diterima, tersangka tidak memenuhi janjinya dan menghilang tanpa kabar.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pendataan, terdapat 13 korban yang terdiri dari individu maupun pelaku usaha, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp112,1 juta. Kerugian tersebut berasal dari berbagai transaksi yang dilakukan korban ke sejumlah rekening yang digunakan tersangka.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja.

Korban dalam kasus ini berjumlah 13 orang, baik perorangan maupun pelaku usaha, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp112,1 juta.

Tim yang dipimpin Ipda Riyanto segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam aksi penipuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana. Untuk layanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (**)

Pos terkait