Kasus Pembunuhan LC di Batam Masuk Tahap II, Empat Tersangka Segera Disidangkan

Empat tersangka dugaan pembunuhan LC Batam (FOTO: NKSON)

METROBATAM.COM, BATAM – Kasus kematian tragis seorang wanita pemandu lagu (LC) di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Firdaus, mengungkapkan bahwa empat tersangka dalam perkara ini telah diserahkan dan siap menjalani proses hukum di pengadilan.

Kasi Intel Kejari Batam, Firdaus (nk).

“Hari ini kami menerima tahap II tersangka Wilson, Anik Istiqomah Novianan, Salmiati, dan Putri Eangelina beserta barang bukti dari penyidik,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya

Dijerat Pasal Berlapis

Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang wanita asal Lampung yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kawasan Batuampar, Batam.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yang menunjukkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru yakni Pasal 458, 459, dan 469.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pasal dalam KUHP baru memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berawal dari Kecurigaan di Rumah Sakit

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas keamanan di Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, Sagulung. Pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, empat orang membawa seorang wanita dalam kondisi kritis ke instalasi gawat darurat (IGD).

Petugas mendapati tubuh korban dipenuhi memar dan tanda-tanda kekerasan, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Batuampar.

Dari laporan tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengarah pada dugaan tindak kekerasan berat yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Diduga Alami Kekerasan Berulang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia. Bahkan, terdapat dugaan adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan secara sistematis.

Korban diduga telah meninggal sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan lebih dari satu pelaku serta mengindikasikan adanya tindakan kolektif dengan tingkat kekerasan yang tinggi.

Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum kini berlanjut ke persidangan. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.

Masyarakat pun menantikan jalannya sidang guna mengungkap secara menyeluruh motif di balik peristiwa tersebut, sekaligus mengetahui peran masing-masing tersangka.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja di sektor hiburan yang rentan terhadap tindak kekerasan. Diharapkan, proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (Nkson/Telisiknews)

Pos terkait