METROBATAM.COM, TANGERANG – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Senin (16/3/2026).
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, serta Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti karena berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri saat kebutuhan daging meningkat,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur distribusi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang akan diedarkan ke pasar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua gudang di kawasan Batuceper dan Cikupa. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tambahan barang bukti berupa daging kedaluwarsa.
Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang di wilayah Tangerang,” jelasnya.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel daging menunjukkan bahwa produk tersebut tidak layak dikonsumsi. Secara organoleptik, warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang melebihi batas aman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang pasar.
Para tersangka diketahui memperoleh daging tersebut sejak 2022, dan sebagian telah dijual. Namun, sisa daging yang telah kedaluwarsa kembali diedarkan sejak April 2024 dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. (humas.polri)














