Metrobatam.com , Lingga – Aktivitas penggalian pasir di wilayah pesisir Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan, meskipun pemerintah pusat telah memberlakukan regulasi terbaru di sektor pertambangan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan penggalian hingga pengapalan material pasir di kawasan tersebut masih berjalan aktif. Dua perusahaan yang beroperasi di lokasi itu, yakni PT Growa dan PT CSS, menjadi sorotan terkait kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya aktivitas yang berada di wilayah pesisir.
Humas PT Growa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/03/2026) membenarkan adanya aktivitas operasional perusahaan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan penggalian dan pengapalan pasir masih berlangsung seperti biasa.
“Memang benar ada kegiatan penggalian dan pengapalan yang dilakukan perusahaan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, PT CSS diketahui masih dalam proses pengurusan perpanjangan dokumen perizinan, terutama terkait Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan sebagai fasilitas pengapalan atau loading material pasir.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kewenangan perizinan usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun demikian, regulasi Minerba tersebut tidak secara spesifik mengatur atau membolehkan aktivitas pertambangan di wilayah bibir pantai. Kegiatan di kawasan pesisir tetap harus mengacu pada ketentuan lain, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir ini menjadi dasar penting dalam pengawasan aktivitas tambang, khususnya yang berada di kawasan pantai dan pulau kecil. Dalam implementasinya, aturan tersebut kerap menjadi landasan bagi pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir laut yang dinilai melanggar, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Irat belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Ketiadaan tanggapan tersebut menjadi catatan dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan komprehensif.
Keberadaan aktivitas tambang di wilayah pesisir seperti di Tanjung Irat diharapkan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem pesisir yang rentan terhadap kerusakan.
Untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, sejumlah tim awak media dijadwalkan akan melakukan investigasi langsung ke lokasi operasional kedua perusahaan dalam waktu dekat. Hasil investigasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung serta tingkat kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah serta instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan kedua perusahaan tersebut, guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(Awalludin)













