Diduga Manajemen Swalayan Al-Baik Gelap Uang BPJS Karyawan

Metrobatam.com, Tanjungpinang — Nasib nahas menimpa RK, seorang karyawan berstatus pekerja waktu tertentu (kontrak) yang bertugas sebagai aparat keamanan (Security) di Swalayan Al-Baik. Di tengah masa kontrak kerjanya yang masih berjalan, RK mengaku diberhentikan secara sepihak dan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen.

Ironisnya, pemecatan sepihak tersebut justru mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih besar. Setelah diberhentikan, RK berinisiatif mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya.

Betapa terkejutnya ia, ketika mendapati bahwa tidak ada sepeser pun uang iuran yang disetorkan oleh pihak perusahaan ke rekening BPJS miliknya.

Padahal, menurut pengakuan RK, gajinya selalu dipotong setiap bulan oleh pihak manajemen Swalayan Al-Bait dengan dalih untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Saya kaget tiba-tiba dikeluarkan tanpa sebab yang jelas, padahal kontrak saya masih berjalan. Tapi yang lebih membuat saya kecewa, ketika saya cek BPJS Tenaga Kerja saya, ternyata uang yang disetorkan dari pihak Swalayan Al-Bait itu tidak ada. Padahal setiap bulan gaji saya kena potong,” ungkap RK kepada awak media,

RK merasa dirugikan secara materi maupun immateri. Pemotongan gaji yang tidak disetorkan ke BPJS mengindikasikan adanya dugaan penggelapan dana karyawan yang dilakukan oleh oknum atau manajemen Swalayan Al-Baik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya menghubungi manajemen Swalayan Al-Baik untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan sepihak dan dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. RK sendiri berencana akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi.

Tindakan Swalayan Al-Baik, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU BPJS. Berikut adalah sanksi yang bisa menjerat pihak perusahaan:

1. Sanksi Terkait BPJS Ketenagakerjaan (Dugaan Penggelapan):
Jika perusahaan memotong gaji karyawan untuk BPJS namun tidak menyetorkannya, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana kejahatan.

Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan mengenai penyetoran iuran yang telah dipungut dari Pekerja dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sanksi KUHP: Tindakan ini juga bisa dilaporkan ke kepolisian dengan pasal Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) seperti pencabutan izin usaha.

2. Sanksi Terkait Pemecatan Sepihak (Kontrak Belum Habis):
RK adalah karyawan kontrak (PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jika ia dipecat tanpa alasan sah sebelum masa kontraknya habis, maka perusahaan wajib membayar kompensasi/ganti rugi.

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan (dan aturan turunannya dalam PP No. 35 Tahun 2021), pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. (Contoh: jika sisa kontrak RK masih 4 bulan, maka perusahaan wajib membayar gaji full selama 4 bulan tersebut secara tunai).

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan Uang Kompensasi PKWT yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Hingga berita ini diunggah media ini, belum bisa menghubungi manajemen Swalayan Al-Baik terkait dengan permasalahan ini.

Budi/Yata

Pos terkait