Mahasiswa Perbaiki Permohonan Menyoal Pemisahan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Keagamaan

METROBATAM.COM, JAKARTA – Pemohon Permohonan Nomor 76/PUU-XXIV/2026 berkurang satu orang karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (2/3/2026) lalu. Sementara pada Sidang Perbaikan Persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026) ini, para Pemohon menjadi lima orang, yaitu Yohanes Brilian Jemadur, Defrin Fortinius Ziliwu, Leo Agung Lagu, Yonatan Syahlendra, dan Frans Edward Silalahi.

Mereka kemudian mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang dipisahkan dari sistem pendidikan tinggi nasional yang dalam praktiknya sering menimbulkan berbagai keterbatasan struktural.

“Pengaturan tersebut secara faktual menciptakan dualisme kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional,” ujar Yohanes yang mengikuti sidang perbaikan permohonan secara daring pada Rabu (1/4/2026).

Akibatnya, lanjut dia, pendidikan tinggi tidak berada dalam satu sistem tata kelola yang sepenuhnya terintegrasi. Dualisme ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mempengaruhi standar kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan berdasarkan data resmi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, pendidikan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama terdiri atas 1.001 perguruan tinggi dengan 44.288 dosen dan 1.194.344 mahasiswa. Sementara itu, pendidikan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terdiri atas 2.840 perguruan tinggi dengan 267.775 dosen dan 9.241.945 mahasiswa.

Data tersebut menunjukkan bahwa jutaan mahasiswa Indonesia menjalani pendidikan tinggi dalam dua sistem pengelolaan yang berbeda berdasarkan kementerian pembina, yang pada praktiknya memiliki kapasitas kelembagaan dan dukungan sumber daya yang tidak sepenuhnya sama. Fragmentasi tersebut juga tercermin dalam aspek pembiayaan pendidikan tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, anggaran pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Agama tercatat sebesar Rp8.563.732.752.000, sedangkan anggaran pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kemendiktisaintek mencapai Rp43.199.367.315.000. Perbedaan kapasitas kelembagaan dan pembiayaan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap kemampuan institusi pendidikan tinggi dalam menyediakan fasilitas pendidikan, pengembangan riset, peningkatan kualitas dosen, serta penguatan ekosistem akademik perguruan tinggi, yang merupakan unsur penting dalam menentukan mutu pendidikan tinggi.

Dengan jumlah mahasiswa pendidikan tinggi keagamaan yang mencapai lebih dari dua juta mahasiswa, namun berada dalam struktur pengelolaan anggaran dan kebijakan yang relatif lebih terbatas, keadaan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional berjalan dalam dua sistem kebijakan dan pembiayaan yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perbedaan mutu pendidikan tinggi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh karakter akademik institusi pendidikan tinggi, melainkan juga dipengaruhi oleh perbedaan sistem tata kelola dan dukungan kebijakan yang berasal dari lembaga pemerintah yang menaunginya.

Dengan kata lain, perbedaan kementerian pembina berimplikasi pada perbedaan dalam perumusan kebijakan pendidikan tinggi, pengelolaan sumber daya akademik, serta kapasitas pengembangan institusi pendidikan tinggi. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa mutu pendidikan tinggi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal perguruan tinggi, tetapi juga oleh struktur kelembagaan dan kebijakan negara yang menaungi penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut.

Sebagai informasi Pasal 7 ayat (4) UU Dikti berbunyi “Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.” Namun, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Dikti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi merupakan bagian dari satu sistem pendidikan nasional yang berada dalam satu kerangka kebijakan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.(humas.mkri))

Pos terkait